Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Seribu adalah organisasi yang menghimpun guru dan tenaga kependidikan dari seluruh jenjang pendidikan di wilayah Kepulauan Seribu, baik negeri maupun swasta.
Sebagai organisasi profesi, perjuangan, sekaligus ketenagakerjaan, PGRI berperan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, melindungi profesi guru, serta memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Menghimpun para guru sebagai tenaga profesional untuk meningkatkan kompetensi dan menjaga kode etik profesi.
Memperjuangkan hak, martabat, dan kepentingan guru serta berperan dalam pembangunan pendidikan nasional.
Menjadi wadah yang melindungi guru sebagai pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Jejak panjang pengabdian organisasi guru Indonesia.
PGRI didirikan pada 25 November 1945 di Surakarta melalui Kongres Guru Indonesia, hanya 100 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
PGRI tumbuh sebagai organisasi guru terbesar dan membentuk kepengurusan hingga ke tingkat daerah, termasuk Kepulauan Seribu.
Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional yang juga bertepatan dengan hari lahir PGRI.
PGRI berperan aktif mengawal lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan guru.
PGRI Provinsi Kepulauan Seribu terus berinovasi melalui digitalisasi layanan keanggotaan dan program pengembangan profesi.
Terwujudnya organisasi PGRI Provinsi Kepulauan Seribu yang mandiri, dinamis, dan bermartabat — dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diperhitungkan oleh masyarakat dalam memajukan pendidikan Ibu Kota.
Turut serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berpartisipasi mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan merata bagi seluruh warga.
Mengembangkan kompetensi, kemampuan, dan kewenangan profesional guru sebagai tenaga pendidik.
Mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Periode Bakti 2024 – 2029
Pelajari program kerja kami atau hubungi sekretariat untuk informasi lebih lanjut.